SOUVENIR JAM DINDING PROMOSI 40 CM MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA FULL GOLD CHROME

Terima Kasih Telah Memesan Souvenir Jam Dinding di PabrikJam.com

Terima kasih telah mempercayakan kebutuhan souvenir jam dinding Anda kepada kami di PabrikJam.com. Dengan memilih souvenir kami, Anda telah membantu mendukung UMKM dan melestarikan lingkungan karena souvenir jam dinding kami menggunakan 100% recycle.

Sejarah dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) didirikan sebagai hasil dari perkembangan pemikiran hukum dan ketatanegaraan modern yang muncul pada abad ke-20. MKRI memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban menurut Undang-Undang Dasar 1945:

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Ketua MKRI dari Masa ke Masa

Berikut adalah timeline kepemimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI):

  1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H. (19 Agustus 2003 – 3 Maret 2009)
  2. Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D S.H., S.U., M.I.P. (19 Agustus 2009 – 1 April 2013)
  3. Dr. H. M. Akil Mochtar S.H., M.H. (5 April 2013 – 5 Oktober 2013)
  4. Dr. Hamdan Zoelva S.H., M.H. (6 November 2013 – 7 Januari 2015)
  5. Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. (12 Januari 2015 – 2 April 2018)
  6. Prof. Dr. Anwar Usman S.H., M.H. (2 April 2018 – Sekarang)

Kasus Positif Terkait MKRI

Berikut adalah lima kasus positif yang terjadi di Indonesia terkait Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI):

  1. Dampak Positif Sistem Pemilu Proporsional Terbuka bagi Parpol: MKRI mengakui dampak positif dari sistem pemilihan umum proporsional terbuka yang dapat menguatkan nilai-nilai dan institusi demokrasi serta kelanjutan pelaksanaan demokrasi itu sendiri.
  2. Rencana MoU Keterbukaan Informasi Publik antara MKRI dan Komisi Informasi Pusat (KIP): MKRI dan KIP merencanakan MoU terkait keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
  3. Mengelola Wilayah Perbatasan NKRI: MKRI terlibat dalam upaya pengelolaan wilayah perbatasan Indonesia, termasuk peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat di sekitar wilayah perbatasan serta peningkatan kondisi pertahanan dan keamanan.
  4. Perppu 2/2017 Upaya Tegakan NKRI Tangkal Ormas Anti Pancasila: MKRI mendukung penerbitan Perppu 2/2017 sebagai upaya untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang ingin mengubah ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945.
  5. Kepemimpinan Indonesia dari Masa ke Masa: MKRI berperan dalam menjaga keutuhan NKRI dan memastikan kepemimpinan yang baik di Indonesia, termasuk dalam kasus penyatuan Papua Barat ke NKRI.

Pesan Souvenir Jam Dinding di PabrikJam.com

Kami mengajak Anda untuk memesan souvenir jam dinding di PabrikJam.com. Kami telah berpengalaman sejak tahun 1990 dan menawarkan gratis desain. Dengan memilih souvenir kami, Anda tidak hanya mendapatkan produk berkualitas, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung UMKM dan melestarikan lingkungan.

Terima kasih atas dukungan Anda terhadap PabrikJam.com. Kami berharap dapat melayani Anda lagi di masa mendatang.

WhatsApp chat